Sultrapedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk Digital untuk seluruh masyarakat Sultra.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, bahwa pemberlakuan KTP digital adalah program terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, yaitu pemberlakuan identitas secara digital.
“Ide pemberlakuan KTP Digital ini menjawab persoalan blangko e-KTP, dimana setiap tahun bertambah sehingga anggaran semakin bertambah dan meningkat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, pemberlakuan KTP digital diberlakukan di Indonesia secara bertahap. Tahun lalu pada Februari 2022 di Bali.
“Kita mulai internal dulu Capil diseluru Indonesia kemudian internal kemudian aperatur sipil Negara seluru Indonesia,” katanya
Dia juga menyebutkan, keistimewaan KTP digital itu, semua dokumen-dokumen sudah tersimpan ke Handphone milik pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) bahkan lengkap dengan foto-fotonya.
“Kemudian nanti kedepannya akan terintegrasi dengan data-data dokumen kita yang lain misalnya SIM, BPJS dan itu semua akan terintegrasi,”jelasnya
Untuk memaksimalkan program tersebut, pihaknya mulai melakukan sosialisasi dan menerapkan KTP digital bagi seluruh kalangan masyarakat wajib KTP di Kota Kendari yang dimulai dari kalangan Aparatur sipil Negara (ASN)
“Nanti setelah tahap uji coba kepada ASN, sambil berjalan kami akan menyasar masyarakat umum,” pungkasnya






