Sultrapedia.com – Dua pemuda, AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20), diringkus polisi di sebuah indekos di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Keduanya diamankan usai diduga mengedarkan narkoba yang meresahkan warga.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah memverifikasi informasi. Tim langsung mengamankan pelaku di sarangnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, Rabu (25/6/2025).
Penggeledahan di indekos AZ menguak fakta mencengangkan. Petugas menemukan 4 sachet sabu seberat 3,26 gram tersembunyi di lemari pakaian, lengkap dengan timbangan digital dan alat press.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap 70 sachet sabu lainnya dengan berat total 23,55 gram, rapi dikemas dalam sebuah dos.
AZ mengaku barang haram itu milik ZK yang dititipkan kepadanya. Tak lama, ZK tiba di lokasi dan langsung dibekuk.
“Keduanya mengaku menjalankan bisnis ini untuk membiayai gaya hidup mewah. Barang didapat dari seseorang via WhatsApp tanpa tahu identitas aslinya,” terang AKP Andi.
Meski bekerja untuk pengendali berbeda, keduanya hanya bertugas menjual sabu dengan imbalan Rp100 ribu per gram. Kini mereka berdua harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
AZ dan ZK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.






