Sultrapedia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Dermawan Gani, periksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat permintaan keterangan bernomor Pidsus-5A, tertanggal 29 Agustus 2025 yang diterima media ini.
Jaksa meminta hadir Dermawan pada Senin, 1 September 2025, pukul 09.00 WITA di Gedung Pidana Khusus Kejati Sultra.
Ia akan dimintai keterangan langsung oleh tim jaksa penyelidik yang dipimpin Hijran Safar, di bawah koordinasi Kepala Seksi Penyidikan, Rizky Rahmatullah.
Dermawan juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Pemanggilan ini terkait dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS) di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan ore nikel tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dasar hukum penyelidikan adalah Surat Perintah Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023, yang diperkuat dengan Surat Perintah tambahan Nomor: PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 pada 7 Agustus 2025.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima,
belum lama ini Dinas ESDM Sultra digrebek oleh Tim Penyidik Kejati Sultra. Kabarnya handphone milik Kadis ESDM dan Stafnya disita pihak Jaksa.
Sementara itu terkait dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sultra, saat dikonfirmasi melaui via WhatsApp Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman menjelaskan bahwa ia masih mencari tahu terkait perkembangannya.
“Nanti saya mintakan dulu perkembangannya dinda, “singkatnya melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (2/9/2025).
Untuk diketahui, tidak hanya di Routa, PT MCM yang dinahkodai oleh William Honoris (Komisaris) dan Anthony Honoris (Direktur), juga beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini (MCM) mengantongi dua IUP dengan total luas garapan masing-masing 5.053 hektare dan 1.522 hektare.
Namun, dalam data resmi MODI ESDM, nama PT Prospek Bumindo Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin tambang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.






