Sultrapedia.com – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bergerak cepat merespons laporan terbaru dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) terkait dugaan perusakan Hutan Lindung (HL) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.
Langkah ini diambil menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan LPMT SULTRA ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) pada 30 Januari 2025, yang menyoroti aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Investigasi awal yang dilakukan LPMT SULTRA mengungkap dugaan kuat praktik penambangan ore nikel ilegal yang dilakukan PT WIN.
Perusahaan tambang ini diduga keras menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mereka miliki.
Aktivitas terlarang ini bahkan disinyalir kuat terjadi di area yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan secara terang-terangan memasuki zona sakral Hutan Lindung (HL).
Modus operandi perusahaan disinyalir melibatkan pembangunan pematang-pematang besar yang berfungsi sebagai barikade untuk menghadang luapan air laut ke area galian.
Konstruksi masif ini justru semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas penambangan ore nikel ilegal dalam skala yang signifikan.
Berdasarkan catatan investigasi LPMT SULTRA, praktik penambangan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak Maret hingga Mei 2023.
Volume ore nikel yang diduga ‘dikeruk’ secara ilegal dari APL dan HL pada Maret mencapai 7.140 metrik ton, dan jumlahnya melonjak tajam menjadi 21.947 metrik ton pada April.
Kegiatan ini baru terhenti pada Mei 2023 setelah seorang Kepala Divisi PT. WIN turun tangan dan menghentikan aktivitas tim penambang (WIN 3) yang dikepalai oleh inisial “R”, sosok yang diduga kuat menjadi aktor utama penambangan di luar IUP dan kawasan lindung.
Ironisnya, jauh sebelum bukti baru ini terungkap, LPMT SULTRA sebenarnya telah melaporkan dugaan perusakan hutan lindung ini ke Polres Konawe Selatan dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXIV Gularaya pada Agustus 2023, lengkap dengan delapan titik koordinat sebagai bukti awal.
Namun, bak antiklimaks, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan penyidikannya dihentikan (SP3), sebuah keputusan yang membuat PT. WIN merasa permasalahan telah usai.
Akan tetapi, kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Pada tahun 2025, LPMT SULTRA kembali menemukan amunisi baru berupa bukti-bukti kuat hasil investigasi lapangan yang lebih mendalam.
Tiga titik koordinat baru dilaporkan ke KLHK RI pada 30 Januari 2025. Hasil klarifikasi resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Sulawesi Tenggara melalui surat tertanggal 10 Januari 2025, tak terbantahkan mengonfirmasi bahwa dua dari tiga titik koordinat tersebut berada tepat di jantung Kawasan Hutan Lindung, sementara satu titik lainnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Menindaklanjuti laporan yang kini diperkuat dengan bukti-bukti valid, pada 8 Mei 2025, Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama LPMT SULTRA langsung terjun ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap dua titik koordinat yang terkonfirmasi berada di dalam Kawasan Hutan Lindung.
Nurlan, Ketua LPMT Sultra, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya di hadapan awak media. “Kami sudah berulang kali melaporkan PT. WIN ke KLHK RI, dan ini bukan kali pertama Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi turun melakukan investigasi.
Sungguh ironis, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang berarti terhadap PT. WIN. Apakah PT. WIN memiliki ‘privilege’ di mata hukum? Mengapa aparat penegak hukum seolah enggan menindaklanjuti pelanggaran yang begitu nyata?” tanyanya dengan nada penuh kekecewaan dan ketidakpercayaan.
Lebih lanjut, Nurlan menyampaikan harapannya yang bercampur skeptisisme,
“Kami berharap investigasi kali ini, dengan bukti-bukti dan titik koordinat yang tak terbantahkan, menjadi yang terakhir kalinya Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi turun ke lokasi, “terangnya
“Terlalu sering mereka datang, namun belum ada tindakan nyata yang kami saksikan. Semoga investigasi kali ini bukan sekadar formalitas atau sekadar menggugurkan kewajiban di atas kertas,” pungkasnya Nurlan dengan nada getir.






