HUKUM  

Dugaan Percobaan Pembunuhan, Polda Sultra Didesak Pecat Bripda Laode Isnardin

Sultrapedia.com – Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra di kendari, Selasa (02/09/2025).

Merek meminta Propam Polda Sultra untuk melakukan sanksi tegas kepada oknum anggota Polres Konawe Utara Bripda Laode Isnardin.

Massa yang tergabung dalam HIPPMA KONUT, menuntut keadilan dan menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, Ikra Muhammad Fadil, selaku PJ. Sekretaris Umum HIPPMA KONUT menyampaikan sejumlah tuntutan.

Ia mendesak Polda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolres Konawe Utara dan segera menetapkan oknum Polisi Laode Isnardin sebagai tersangka atas tindakan yang dinilai arogan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami meminta agar Kapolres Konut dicopot karena dinilai gagal dalam membina anggotanya dalam melayani dan mangayomi masyarakat serta oknum yang melakukan tindak pidana penganiayaan segera diberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” tegas ujarnya.

BACA JUGA :  Pasutri Diamankan Polisi Usai Diduga Edarkan Sabu di Terminal Lacaria Kolaka Utara

Dia juga berharap, agar kasus ini bisa diproses seadil-adilnya dan bisa lebih transparansi lagi sampai kasus ini tuntas.

“Aksi demo di Mapolda Sultra berlangsung aman dan lancar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga adanya putusan sampai di pengadilan,” ujarnya

Sementara itu, cerita AR (25) korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripda Laode Isnardin yang merupakan pacar korban.

Korban AR menceritakan bahwa dirinya tidak hanya ditendang, dipukuli tetapi juga diancam akan di bunuh oleh terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, Senin (25/08/25)

BACA JUGA :  Giat Jumat Curhat, Masyarakat Bungkutoko Kendari Apresiasi Kinerja Polairud

Akibat kejadian itu, hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dengan kondisi badan yang masih sakit.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum korban, Yendra Laturumo menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan.

Yendra menjelaskan bahwa korban sudah menjalani visum, dan laporan resmi telah naik ke tahap penyidikan. Namun pihaknya berharap proses hukum berjalan lebih cepat.

Tim kuasa hukum juga mendesak agar penyidik Polda Sultra segera menetapkan tersangka.

“Kami berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut. Bukti-bukti sudah jelas dan terang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” pungkas Yendra.

Penulis: Erik