Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi di Anawai, 9 Orang Diamankan

 

Sultrapedia.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima personel piket layanan 110 Polresta Kendari mengenai dugaan tindak pidana aborsi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian perkara, tetapi janin yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi sudah tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Proyek Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Telan Anggaran Rp 32 Milyar, Dalamnya Kopong Terbuat dari Triplek

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 bersama personel Unit Kamneg kemudian melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Welliwanto.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sembilan orang pada Kamis, 11 September 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi.

BACA JUGA :  Keracunan Makanan, 34 Warga Mowila Konsel Dilarikan ke Puskesmas

Selain itu, polisi mengamankan dua saset obat yang diduga sebagai obat penggugur kandungan jenis Sopros dan sejenisnya. Petugas juga menyita empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pihak yang diamankan dan selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Welliwanto mengungkapkan, berdasarkan catatan dalam penanganan perkara, janin yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Welliwanto.

Penulis: Redaksi