Sultrapedia.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) didesak segera menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pemberian sanksi administratif kepada PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) akibat pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK merekomendasikan kepada Pemkab Konsel sebagai pihak penerbit perizinan agar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan bahwa Bupati Konsel tidak boleh mengabaikan rekomendasi tersebut.
Dirinya menilai, rekomendasi KLHK merupakan mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan.
“Mengabaikan rekomendasi ini sama saja dengan melanggengkan kerusakan lingkungan serta membiarkan pelanggaran hukum oleh korporasi terus terjadi,” ujar Andi Rahman di Kendari, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan parah di Desa Torobulu dan sekitarnya. Hal itu bahkan telah diakui dan dituangkan dalam keputusan KLHK.
Meski rekomendasi terbit sejak April 2024, menurut WALHI Sultra, implementasinya tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Informasi mengenai keputusan tersebut baru diperoleh setelah dikonfirmasi langsung oleh Komnas HAM RI.
RI.
“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan konsisten tanpa kompromi terhadap kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya.
Atas dasar itu, WALHI Sultra menuntut Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai rekomendasi KLHK.
Bentuk sanksi tersebut antara lain penghentian seluruh kegiatan pertambangan, audit lingkungan secara menyeluruh untuk menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi, serta memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






