Sultrapediacom – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di desak oleh tokoh pemuda Konawe Utara (Konut), Jumrin Yacub untuk melakukan penyelidikan terhadap PT Cinta Jaya atas dugaan pelanggaran pertambangan Blok Mandiodo.
Hal itu disampaikan Jumrin Yacub dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu (21/6/2023).
“PT Cinta jaya juga harusnya segera dipanggil. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari komersialisasi Jetty hingga pelaksanaan Jaminan Reklamasi (Jamrek),” ujar Jujum panggilan sapaannya.
Bahkan, dia juga menduga perusahaan itu turut serta dalam menyembunyikan kargo Ore Nikel yang disinyalir hasil penambangan ilegal di benrapa titik di Kabupaten Konawe Utara.
“Banyak kargo dari luar yang tertampung diwilayah PT Cinta Jaya. Nah kami duga itu hasil dari penambangan ilegal yang selama ini terjadi di Konawe Utara,”jelasnya
Dia berharap Kejati Sultra untuk tidak tebang pilih dalam memberantas ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara, khususnya di Mandiodo.
“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap APH maka Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih dalam menindak pelaku Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konut,”pungkasnya






