Eks Kadinkes Muna Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023–2024 di UPTD Puskesmas Lohia.

Mereka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Muna, Tarsim Darjo (TR), dan Kepala Subbagian Keuangan serta Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus PPK-SKPD 2023, Aziz Bayanudin (AZ).

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, mengungkapkan keduanya diduga kuat ikut memainkan peran dalam menggerogoti dana kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.

BACA JUGA :  Dr. M. Yusuf Diduga Caplok Logo Pemprov Sultra Ambil Alih Yayasan Unsultra : Gunakan AHU PT Ruang Kerja Raya

“TR tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak pernah diserahkan, “ungkapnya, Senin (8/9/2025).

“Sedangkan AZ bukan hanya tidak melakukan verifikasi laporan realisasi belanja, tetapi juga mengumpulkan potongan 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi, “sambung Hamrulah

Akibat ulah keduanya, negara ditaksir merugi hingga Rp932 juta (Rp932.092.534). Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, TR dan AZ kini ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Rektor UHO Zamrun Firihu Didemo

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, “pungkas Hamrulah