Eks Sekretaris KPU Konut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar

Sultrapedia.com – Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kian menunjukkan prestasi kerjanya.

Pasalnya baru-baru ini, lembaga Adhyaksa itu menetapkan Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut) berinisial UY.

Usut punya usut, UY resmi menyandang status tersangka lantaran terbelit dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konut kepada KPU Konawe Utara Tahun Anggaran 2023–2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersangka UY dilakukan pada Selasa, (9/12/2025), oleh tim penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kasi Pidsus, Aswar, SH, MH mengatakan UY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Kendari Gelar Operasi Zebra Anoa 2023 Mulai Hari ini, Berikut Sasarannya

Akan tetapi, pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, UY tidak hadir dengan alasan sakit.

“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aswar.

Saat ditanya terkait kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Aswar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

Namun, kata dia, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah kepada pihak tertentu maka tentu akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika ditemukan ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegasnya

BACA JUGA :  Eks Bupati Koltim Abdul Azis Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Proyek RSUD Rp4,1 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, UY diduga menggunakan dana hibah senilai Rp1.617.373.570 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebagai biaya penyelenggaraan Pilkada.

Nilai tersebut sekaligus menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UY disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

 

Penulis : Redaksi