RAGAM  

Empat Tergugat Mangkir dalam Sidang Gugatan Honorer Non-ASN ke Bupati Konawe

Sultrapedia.com – Puluhan tenaga Non-ASN Kabupaten Konawe mengikuti sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap Bupati Konawe dan sejumlah pejabat pusat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (11/12/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA itu menjadi momentum awal perjuangan para tenaga honorer yang merasa dirugikan atas tidak diusulkannya mereka dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir melalui kuasa hukum dari Law Office Risal Akman & Partner Djabal Rahman, SH., MH., Marsakti, SH., dan Ahmad Ramadan, SH., M.Kn. Sementara Tergugat I, Bupati Konawe, diwakili oleh biro hukum Pemkab Konawe.

Sayangnya, empat tergugat lainnya yakni Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Tergugat II), MenPAN-RB (Tergugat III), Kepala BKN (Tergugat IV), serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe (Tergugat V) tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.

BACA JUGA :  Maskara Wujudkan Mimpi Desa Mandiri dan Sejahtera di Jawa Barat

Ketua Tim Kuasa Hukum Tenaga Non-ASN Konawe, Risal Akman, SH., MH., yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan agenda tersebut.

Dia menyatakan bahwa ketidakhadiran sebagian tergugat tidak akan menghentikan proses peradilan.

“Dalam hukum acara perdata, para tergugat yang tidak hadir tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan pada sidang kedua dan ketiga. Jika mereka tetap tidak hadir, perkara tetap berlanjut hingga putusan akhir,” tegas Risal.

Risal yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha itu berharap Pemkab Konawe, MenPAN-RB, dan BKN menunjukkan itikad baik dengan segera mengusulkan tenaga Non-ASN yang sudah masuk database BKN untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Ia juga menegaskan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta SK MenPAN-RB No. 15 dan 16 Tahun 2025, yang mewajibkan pengangkatan tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dan melarang pengangkatan honorer baru setelah regulasi berlaku.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, Ratusan Warga Wawonii Desak Pemerintah Selamatkan Ekonomi Pasca Pencabutan Izin Tambang

Olehnya itu Risal mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi apabila Pemkab Konawe tetap meloloskan 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

“Pengusulan pegawai yang tidak memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena gaji mereka menggunakan anggaran daerah,” ungkapnya.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Bupati Konawe bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum berupa tidak diusulkannya mereka yang telah terverifikasi di database BKN untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu. Mereka juga mempersoalkan pengusulan 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar.

Akibat kebijakan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3.297.000.000.

Untuk diketahui dalam sidang selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada Tergugat II, III, IV, dan V. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.

 

Penulis : Redaksi