RAGAM  

Gelar aksi Jilid Dua di Dirjen Minerba, Ampuh Sultra minta Periksa PT WMB

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke dua, pada Rabu 8 Februari 2023.

Aksi demontrasi itu menyangkut dugaan perambahan hutan kepada PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Kordinator Lapangan (Korlap), Muh. Arin Fahrun Sanjaya, mengungkapkan aksi demontrasi jilid 2 ini merupakan langkah tekanan atas aksi jilid 1 yang di gelar pada Jumat 3 Februari 2023 kemarin.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT. Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT. WMB,” ungkapnya saat di konfirmasi awak media

Lanjutnya, Fahrun Sanjaya selain melakukan aksi tekanan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hari ini pihaknya juga mengililingi untuk menjaga kantor Direktorat Jemderal (Dirjen) Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Apresiasi Sinergi Insan Pengayoman Kemenkumham Jabar

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan,” jelasnya

Sementara itu, Direktur Ampuh Hendro Nilopo, membenarkan aksi terkai yang di gelar oleh pihaknya itu.

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuj giat di dirjen minerba,” Ucapnya saat melalui via whatsapp pribadinya

Dia juga menyampaikan, bahwa permintaannya sederhana, hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB untuk PT WMB Sebab, diduga telah berani menambang di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan

Disebutkannya, penambangan PT WMB di area kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah membangkang aturan sebagaimana tercatat dalam UU No. 41, Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18, Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  PT Bank Danamon Indonesia Dapat Persetujuan dari OJK Menjadi PIKK

“Jadi dugaan penambangan PT WMB di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di area kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja”

Ia menambahkan, selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT WMB juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009

“Kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika