Sultrapedia.com – Dit Reskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana melakukan patroli ilegal mining, pada Senin (8/7/2024).
Giat tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang.
Dari hasil patroli teresebut Polisi berhasil mengamankan 6 alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan emas.
Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis membenarkan hal tersebut. Saat ini tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi terkait temuan tim patroli ilegal mining.
“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujarnya via seluler, Senin malam.
Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan apakah dilakukan oleh korporasi atau perorangan.
“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media ini, bahwa alat berat yang di situ meruapakan milik PT Panca Logam Makmur (PLM) yang diduga melakukan aktivitas tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan pertambangannya.
Bahkan kawasan hutan di wilayah Izin Usaha Pertambangan PLM juga diduga digarap tanpa mengantongi izin.






