HUKUM  

Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri, IPMI Konsel-Jakarta Sebut Kapolres Konsel Diduga Terima Biaya Entertaint dari PT WIN

Sultrapedia.com – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPMI) Konawe Selatan (Konsel) di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung markas besar kepolisian (Mabes Polri) dan pelataran gedung utama Dirjen Minerba kementerian SDM RI, pada Senin (22/1/2024).

Aksi demonstrasi itu buntut kerusakan lingkugan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diduga melakukan pertambangan di pemukiman warga Desa Torobulu, kecamatan Laeya, kabupaten Konawe Selatan ( Konsel).

Selain itu, adanya dugaan keterlibatan Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo diduga kuat telah menerima kucuran dana dari pihak PT Wijaya Inti Nusantara.

Koordinator Penggerak IPMI Konsel-Jakarta Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, bahwa terkait polmemik pertambangan PT WIN ada dugaan keterlibatan Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo diduga kuat telah menerima kucuran dana dari pihak manajemen PT Wijaya Inti Nusantara dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan nya dengan label (biaya entertaint).

“Jadi berdasarkan data yang kami himpun dari beberapa sumber, telah jelas menunjukkan bahwa kapolres konsel dan sejumlah pejabat penyelenggara negara di konsel itu menerima royalti dari manajemen PT Win. Nah jadi kan sudah jelas ada kongkalikong, apalagi kita lihat kasus penyerobotan lahan beberapa waktu lalu tidak ada penindakan,” ungkap Arin pada senin,(22/01/24).

Dia menegaskan bahwa dugaan yang menyeret nama kapolres tersebut merupakan sebuah pelanggaran Kode etik Profesi Polri.

“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri,”katanya

BACA JUGA :  Ahli Lingkungan Sebut Penggunaan Pasal 162 UU Minerba tidak Tepat Kepada Dua Warga Torobulu

lanjut Arin Fahrul, pihaknya juga mensinyalir bahwa aliran dana tersebut adalah upaya perusahaan dalam mengamankan aktivitas penyerobotan lahan nya di dekat pemukiman warga konawe selatan.

“Kami mensinyalir bahwa itu adalah upaya perusahaan untuk mengamankan penyerobotan lahan nya, karena dari data yang kami simpan bukan hanya kapolres saja yang menerima tetapi juga ada sejumlah aparat penyelenggara negara,” jelasnya

“Kami tetap konsisten, kami tolak, karena hadirnya PT. Win telah merusak moralitas aparat penegak hukum dan sejumlah pejabat penyelenggara negara, ini nyata merugikan masyarakat,”tambahanya

Menanggapi hal itu, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar terkait menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiab bulan dari perusahaan.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT Win untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,” tegas Kapolres Konsel kepada awak media diruang kerjanya pada Selasa ( 23 / 1 / 2024 ).

Bahkan pihaknya justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Kabupaten Konsel.

“Kita ini Polri justru mendukung pihak investos yang datang di Kabupaten Konsel , karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita , itu tidak benar,” beber Wisnu Wibowo.

Mengenai adanya tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT Win, dia juga mengatakan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK telah melakukan pengecekan lokasi bersama-sama pihak BPN Konsel dan hasilnya adalah tidak diketemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT Win.

BACA JUGA :  Alasan Warga Hentikan Aktivitas PT WIN, Pertambangan Menghancurkan Pemukiman Warga Torobulu

“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT Win, Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama – sama pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT. Win ” jelas Kapolres Konsel.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT Win tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivias pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT Win yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan , dan proses penyidikan sedang berjalan,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa , latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh pihak PT Win melakukan penyerobotan lahan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT Win , kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT. Win dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya , sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” pungkasnya