Gubernur Andi Sumangerukka Lantik Mantan Terdakwa Korupsi Inisial AM Secara Rahasia

Sultrapedia.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka melantik sebanyak 271 pejabat administrator dan fungsional lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

Dari 271 pejabat, Andi Sumangerukka diduga melantik satu orang pejabat yang  merupakan matan terdakwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) inisial AM.

Hal tersebut kini menuai sorotan, hingga adanya indikasi Badan Kepegawaian Daerah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Para pejabat yang dilantik beberapa hari lalu diketahui mengisi posisi-posisi strategis dalam Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahkan muncul kabar, pelantikan 271 orang pejabat yang dilakukan Andi tersebut bersifat rahasia dan secara tiba-tiba.

Menurut kabar yang beredar dalam pelantikan ini Gubernur tak ingin ada intervensi sehingga melakukan pelantikan secara rahasia dan tiba-tiba.

Menariknya, ada salah satu pejabat yang dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara diduga tercatat sebagai mantan terpidana kasus Korupsi inisial AM.

Dalam putusan pengadilannya menyatakan bahwa AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didalam dakwaan subsaider penuntut umum.

BACA JUGA :  Sengketa Dana Politik Bupati Wakatobi Haliana, Haji Nane Ajukan Gelar Ulang, Minta Pengembalian Uang Rp10 Miliar

Tak hanya AM yang menjadi sorotan publik, H juga disorot publik karena sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Polda Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gerbang Toronipa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra Andi Khaeruni mengatakan, bahwa dirinya mengaku tak pernah menerima laporan terkait hal tersebut.

“Ya Itukan akan ditinjau, kita kan selama ini tidak tau, tidak ada laporannya masuk ke BKD, karena ini kan sudah masalah sudah masalah lama toh ya 2021,”ungkap dia kepada tim media ini, Jumat (17/10/2025).

Saat ditanya mengenai tindakan yang akan dilakukan, Andi Khaeruni menegaskan pihaknya akan segera menarik SK yang bersangkutan.

“SK nya itu akan ditarik, jadi ditinjau ulang, kemudian kami sudah bersurat ke Pengadilan untuk memberikan putusan secara sahnya secara adimistrasi jadi ada secara tertulis kami terima dari Pengadilan, kemudian akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang ada,”bebernya

BACA JUGA :  Polda Sultra Berhasil Mengembalikan Uang Negara 1,2 Miliar Dalam Kasus Dana Pensiun Bank Sultra

“Harus ditarik SK nya, kita akan tunjuk pejabat baru,” lanjutnya

Andi Khaeruni menjelaskan bahwa ia butuh penguatan secara tertulis dari pengadilan Negeri terkait AM.

“Sebenarnya sudah ada yang kirimkan saya, tapi itu kan kita perlu penguatan secara tertulis,” terangnya

Sementara terkait H yang ikut dilantik menjadi Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang yang juga terperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi gerbang Toronipa, kata dia lagi, pihaknya belum ada kewenangan untuk mengambil tindakan.

“Sepanjang belum ada penetapan tersangka, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan, karena kan masih dipanggil sebagai saksi toh, kalau saksi belum bisa kita proses, kecuali kalau begitu dia ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada prosedural yang akan ditindak lanjuti,” pungkas Andi Khaeruni.

Penulis: Redaksi