Izin Tambang PT SIP di Bombana Diduga Langgar UU

Sultrapedia.com – Polemik muncul di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyusul diterbitkannya Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pembangunan Kawasan Industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.

Rekomendasi bernomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 yang dikeluarkan pada April 2025 ini memicu kontroversi karena diduga menabrak aturan tata ruang dan tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) aktif.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, Laode Tuangge, menyoroti bahwa lokasi kawasan industri tersebut berada di atas lahan IUP milik PT Panca Logam Makmur (PLM) seluas 1.210 hektare dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 hektare.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Kabaena, Hp21Nusantara Desak KPK Usut Keluarga Gubernur Sultra

“Ini adalah kekeliruan fatal yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan,” tegas Laode.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut juga diduga melanggar aturan karena lokasinya mencakup kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan area penggunaan lain.

“Ada indikasi kuat adanya upaya perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya dengan nada kritis.

Laode menegaskan bahwa penerbitan izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 37 ayat (7) yang melarang penerbitan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

BACA JUGA :  AMPLK Sultra Minta Polres Konut Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Pelanggaran ini, menurut Pasal 73 ayat (1) dan (2), dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang bertanggung jawab.

“Kebijakan ini jelas keliru dan mencerminkan pelanggaran hukum. Bupati Bombana pasti mengetahui masalah ini, namun tindakan ini tetap dibiarkan,” kecam Laode.

Dia mendesak Bupati Bombana untuk segera mengevaluasi atau bahkan mencabut rekomendasi tersebut demi mencegah dampak hukum dan sosial yang lebih luas.

Kontroversi ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola di sektor investasi dan pertambangan di Sulawesi Tenggara.