Jadi Guru di SMP Negeri 1 Lambuya, Hania Istri Bupati Konawe Diduga Dapat Gaji Tanpa Mengajar

Sultrapedia.com – Seorang guru bersertifikat di SMP Negeri 1 Lambuya, Hania, yang diketahui merupakan istri Bupati Konawe, diduga tidak menjalankan kewajibannya mengajar di sekolah sebagaimana mestinya.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Puji, S.Pd, guru mata pelajaran PPKn di sekolah tersebut saat diwawancara langsung oleh awak media, Senin (3/11/2025).

Dia mengungkapkan bahwa selama Hania menjadi istri Bupati, jam mengajarnya telah lama digantikan oleh guru honorer.

“Selama menjadi ibu Bupati, jam mengajarnya diserahkan ke guru honor, “ungkapnya

Menurutnya, beban mengajar Hania sepenuhnya digantikan oleh dua guru honorer, masing-masing bernama Sulwan dan Ramadan.

Hal senada juga disampaikan sejumlah siswa SMPN 1 Lambuya. Mereka mengaku nyaris tak pernah melihat Hania hadir di sekolah.

BACA JUGA :  Dua Pelajar asal Kendari Terseret Arus di Pantai Taipa, Satu Korban Tewas

“Dulu masih mengajarji, tapi sekarang tidakmi, semenjak jadi istri bupati,” kata salah seorang siswa.

Selain sebagai guru Bahasa Indonesia untuk kelas IX, Hania juga tercatat menjabat sebagai Kepala Perpustakaan sekolah tersebut. Namun, keberadaannya di lingkungan sekolah disebut-sebut sangat jarang terlihat.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya, Trisnawati Rasjid, enggan memberikan penjelasan mengenai status penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) atas nama Hania.

“Yang bisa menjawab itu Ibu Kepala Sekolah, karena beliau yang berkomitmen langsung dengan Ibu Bupati,” ujar Trisnawati.

Meski begitu, ia membenarkan bahwa kegiatan mengajar Hania selama ini memang digantikan oleh dua guru honorer.

BACA JUGA :  Terima Uang Hibah, DKPP Beri Sanksi Kepada Ketua Abdul Makmur dan Empat Anggota KPU Konawe Utara

Tak hanya Hania, adik kandungnya, Dwi Agus, yang berstatus sebagai guru PPPK di sekolah yang sama, juga disebut tidak pernah menjalankan tugasnya sejak dilantik.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, setiap guru bersertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Selain itu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi hanya dapat diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai ketentuan.

Penulis : Redaksi