JATI Sultra Sebut PT TMM Diduga Sebagai Penyedia Dokumen Terbang Dalam Kasus PT Antam

Sultrapediacom – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya perusahaan penyedia dokumen terbang di kasus korupsi PT Antam selain dari PT Kabaena Kromit Pratama ( KKP).

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan, selain PT KKP, dia juga menduga PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) sebagai penyedia dokumen terbang untuk memfasilitasi ore nikel ilegal di wilayah IUP PT Antam UPBN Konut.

“PT Tristaco Mineral Makmur kami duga juga sebagai penyedia dokter pada kasus PT Antam,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pulau Laburoko Digarap Penambang Ilegal AMPUH Sultra: Langgar UU Pulau Kecil

Lebih lanjut, menurutnya dugaan perusahaan tersebut diperkuat dengan statement terbaru Kejati Sultra melalui Asintel Ade Hermawan yang menyatakan ada perusahaan lain selain PT KKP sebagai penyedia Dokter

“Kami sepakat dengan pendapat Asintel Kejati Sultra, dan menduga perusahaan tersebut adalah PT Tristaco Mineral Makmur,” katanya

Menurut Enggi, bahwa sebenarnya PT Tristaco Mineral Makmur sudah pernah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

“Jadi Inspektur Tambang Pengawas PT TMM ini pernah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, seharusnya jika benar tidak melakukan pelanggaran agar lebih koperatif kalau memang tidak melanggar,” jelasnya

BACA JUGA :  PT BSJ Resmi Dilapor di Kejati Sultra, Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Lindung di Konut

“Kami akan mencoba melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang valid lebih banyak terkait dugaan PT. TMM sebagai penyedia Dokumen Terbang,” sambung Egi

Ia juga turut memberikan apresiasinya kepada Kejati Sultra yang sudah jauh mengungkap skandal kasus korupsi sektor pertambangan di PT Antam

“Harapan saya Kejati Sultra untuk segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT TMM, jika bukti cukup hendaknya segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya