Sultrapediacom – Jetty yang di gunakan oleh PT Adikara Cipta Mulia (ACM) merupakan milik perusahaan Pihak PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) memiliki izin lengkap.
Hal itu disampaikan salah satu petinggi perusahaan PT KNN Hairul Lolawa kepada awak media di Kendari, Selasa (17/10/2023).
“Itu Jetty (Dermaga II) milik PT KNN. Kalau di tanya mengenai legalitas, sudah pasti izin nya lengkap. Sedangkan PT ACM merupakan perusahan yang memiliki kontrak kerja sama dengan kami,” ungkap Hairul Lolawa.
Lebih lanjut, Hairul menjelaskan, pada tahun 2012 lalu PT KNN sempat menghentikan segala aktivitas penambangan akibat adanya kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
“Nah pada saat kami tidak gerak itulah, ternyata diam-diam PT CDS membeli lahan masyarakat seluas 1 hektar dan mereklamasi. Sementara lahan itu berada dalam wilayah IUP PT KNN. Setelah kami tahu, kami lalu mempersoalkan dan CDS kemudian angkat kaki,” ungkapnya
Hairul menambahkan, saat ini pihaknya tengah mecari tahu siapa oknum yang mengaku pemilik lokasi Jetty yang berada dalam vidio viral tersebut.
“Kami sedang mencari siapa oknum di dalam vidio itu, dan kami akan laporkan ke Polisi,” tutupnya.
Diketahui sebelumya diberitakan aktivitas PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal.






