Sultrapedia.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Kembali kembali melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 11 Maret 2026. Ridwan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan langsung oleh Dewan Pendiri sekaligus Pembina AP2 Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi.
Kepada kendarikita.com, Laode Hasanuddin Kansi menunjukan tanda bukti laporan Nomor: TBL/205/III/2006/Ditreskrimsus.
Laode Hasanuddin Kansi menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam menindaklanjuti pernyataan yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi dan Ketua Dewan Pendiri AP2.
”Terlapor telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya pribadi dan AP2, melalui postingannya di WA story (status WA),” ujar Laode Hasanuddin Kansi.
Ia menilai, bahwa pernyataan yang disampaikan Ridwan Badallah telah melampaui batas dan berdampak pada reputasi organisasi.
“Kami kembali menempuh jalur hukum karena merasa ada pernyataan yang mencemarkan nama baik kami. Untuk itu kami melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Selain postingan di WA story, Laode Hasanuddin Kansi juga melaporkan sejumlah media online, atas pemberitaan bohon terhadap dirinya. Salah satu media online yang dilaporkan adalah suara empat pilar.
Menurut Laode Hasanuddin Kansi, narasi yang disusun dan ditayangkan di sejumlah media online yang telah dilaporkan tak memenuhi kaidah jurnalistik. Sebab, tidak ada narasumber dalam pemberitaan tersebut, sehingga cenderung penulis mengarang bebas tanpa data dan fakta.
”Narasi yang dipublish telah menyerang martabat dan harga diri saya. Apalagi narasi yang disampaikan tidak benar alias hoax, dengan tendensi untuk menyerang pribadi saya secara membabibuta tanpa data dan fakta.
Olehnya itu, Laode Hasanuddin Kansi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Laode Hasanuddin Kansi menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan mantan Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sebelumnya, kami telah melaporkan Ridwan Badallah ke KPK, terkait dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Kadis Pariwisata Ridwan Badallah Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan pencemaran Nama Baik






