Sultrapedia.com – Kantor Pertanahan Kota Kendari bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI melaksanakan penyerahan 160 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat, Jumat (10/07/2026). Kegiatan berlangsung di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, S.ST., yang menyampaikan progres pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kendari memperoleh target sebanyak 2.349 bidang tanah yang tersebar di 15 kelurahan. Program ini terus dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas guna mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap di wilayah Kota Kendari.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., dalam sambutannya menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum yang sangat penting bagi masyarakat.
“Sertipikat tanah yang diterima hari ini bukan sekadar secarik kertas biasa. Sertipikat ini adalah bukti hukum yang sah dan otentik atas kepemilikan tanah yang dimiliki,” ujar Budi Hartanto.
Ia juga mengimbau seluruh penerima sertipikat agar menyimpan dokumen tersebut dengan baik, memanfaatkannya secara bijaksana, serta menjaga dan merawat kondisi fisik bidang tanah beserta tanda batasnya.
“Hal ini sangat penting untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari, baik dengan tetangga batas maupun pihak lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., mengapresiasi pelaksanaan Program PTSL yang terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar sertipikat yang telah diterima dijaga dengan baik dan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi modal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha atau pengembangan ekonomi keluarga, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Melalui penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Kendari yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan pengurangan potensi sengketa tanah di wilayah Sulawesi Tenggara.






