Sultrapedia.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Penataan Akses Reforma Agraria dan Penyerahan Sertipikat di Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah dengan total sebanyak 58 sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan terdiri atas 50 Sertipikat Hak Milik, 3 Sertipikat Wakaf, serta 5 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Daerah.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Konawe Kepulauan, Bapak Rifqi Saifullah Razak, ST., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Bapak Asran, S.SiT.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui sertipikasi tanah, tetapi juga dilengkapi dengan penataan akses guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi,” harapnya
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong terwujudnya Reforma Agraria yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.






