Sultrapedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018.
Adapun penerapan itu tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menjelaskan, bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi pada masyarakat (pelaku usaha) dan Notaris.
“Khusus kepada Notaris di Sultra yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan, misalnya pada acara diseminasi, pelantikan notaris dan notaris pengganti, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, teristimewa yang berkaitan Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Silvester Sili Laba saat jumpa persnya pada Minggu (13/3/2023) malam.
Menurutnya, selain Diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap Notaris juga dilakukan Publikasi melalui media cetak dan media elektronik misalnya Banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk insan pers yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sultra.
“Misalnya pada acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti, hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra,” bebernya.






