Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Sultra, AP2 Serahkan Bukti Tambahan di KPK

Sultrapedia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia serahkan bukti tambahan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (27/2/2026).

Langkah pengawalan itu ditegaskan setelah AP2 Indonesia menerima surat balasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Februari 2026, yang menyatakan laporan mereka telah diterima dan sedang dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

BACA JUGA :  Residivis Curanmor di Kendari Kembali Ditangkap

Ketua DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan BTS di lingkungan Kominfo Sultra.

Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan dia menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

“Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Jika ada penyimpangan, maka harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Fardin.

BACA JUGA :  PT Merbau Kembali Serobot Kebun dan Rusak Tanaman Warga Rakawuta Konsel

Bahkan sebelumnya laporan resmi AP2 Indonesia dikirimkan pada 6 Februari 2026 dan diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada 10 Februari 2026.

Proses penanganan kini berada di KPK RI, Jakarta, sementara objek dugaan penyimpangan berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami sudah serahkan dokumentasi tower BTS, bukti lelang proyek BTS, bukti transfer hingga dugaan perjalanan dinas fiktif, fisik dan lainnya. Kami akan terus kawal kasus ini hingga ada yang jadi tersangka,” Pungkasnya

Penulis: Redaksi