HUKUM  

Kasus Dugaan Penipuan Penerbitan SHM, PT SDP Mengaku Salah Siap Kembalikan Kerugian Rp725 Juta ke Aswin

Sultrapedia.com – Seorang konsumen PT Swarna Dwipa Property (SDP) bernama Aswin merasa keberatan dengan pemberitaan media online maupun di media sosial yang merugikan dan menyudutkan dirinya. Pasalnya di dalam pemberitaan tersebut seolah-olah Aswin sebagai pelaku dan pihak PT SDP sebagai korban.

Padahal Aswin merupakan korban dugaan penipuan oleh PT SDP dan telah melaporkannya ke Polresta Kendari pada Sabtu (21/2/2026) lalu.

Peristiwa itu bermula saat Aswin membeli dua bidang tanah kavling di kawasan kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dan melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan dengan transaksi mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.

Kata dia, pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025.

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa SHM bisa terbit dalam waktu tiga bulan.

Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, SHM tak kunjung diterbitkan. Setiap kali ditanyakan, pihak developer disebut hanya memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan. Sehingga atas dasar tersebut Aswin bersama kuasa hukumnya Wendy melaporkan ke Polisi.

Tak lama setelah pelaporan, PT SDP meminta Aswin untuk melakukan pertemuan dan menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan di beberapa pertemuan pihak PT SDP yang mengakui kesalahan mereka, dan meminta maaf kepadanya atas kesalahan tersebut.

Bahkan PT SDP yang merupakan pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari itu bersedia mengembalikan uang senilai Rp 725 juta kepada Aswin.

Pengembalian dana pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi itu dilakukan setelah PT SDP gagal mengurus sertifikat tanah selama satu tahun dua bulan lebih. Persoalan tersebut sempat berujung pada laporan di Polresta Kendari.

Kata Aswin, bahwa setelah beberapa kali PT SDP menemuinnya, perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga kali cicilan.

Kesepakatan itu diperkuat dengan akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris, dengan jaminan sertifikat tanah di Madinah City Square I.

BACA JUGA :  CCC Bersama Polda Sultra Tinjau Lokasi Kejahatan Lingkugan Yang Dilakukan 6 Developer di Kendari

“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Di situ saya kasih kelonggaran dua kali bayar, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” ungkap Aswin, Rabu (4/3) malam.

“Nah, di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tapi dengan syarat mereka harus buat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka mau,” sambungnya.

Akta pengakuan utang tersebut akhirnya dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman.

“Pada tanggal 3 Maret 2026 mereka buat akta pengakuan utang dengan skema tiga kali pembayaran. Pembayaran pertama itu setelah akta utang ini ditandatangani, mereka sudah bayar Rp 375 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, sedangkan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026.

“Terus pembayaran kedua maksimal di tanggal 5 April 2026, dan pembayaran ketiga maksimal 5 Mei 2026,” imbuhnya.

Aswin juga menyebut, pihak PT SDP meminta agar proses hukum yang telah dilaporkannya ke Polresta Kendari dihentikan sementara hingga kewajiban pembayaran selesai.

“Mereka juga meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga kini laporan tersebut belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.

“Jadi laporan di polres belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti kalau sudah lunas pembayaran utangnya. Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” terangnya

Sementara itu, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan dana tersebut dan dituangkan dalam akta pengakuan hutang dengan jaminan.

“Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke SDP cicil (dua kali pembayaran kavling), kami sepakat akan kembalikan tanpa potongan sepeserpun,” kata Fadli saat dihubungi Sultranesia, Rabu (4/3) malam.

Namun demikian, Fadli sempat menyangkan mengapa kesepakatan ini dibeberkan ke publik.

BACA JUGA :  Diminta Tinjau Penyerobot Lahan di Desa Rakawuta, BPN Konsel Diduga Minta Uang Puluhan Juta Ke Warga

“Dan Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan ke publik persoalan ini. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan. Ini syarat yang beliau sendiri tawarkan,” katanya.

“Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami. Beliau kan tahu kesepakatannya,” imbuhnya.

Fadli kembali mempertanyakan mengapa kesepakatan ini disampaikan ke publik, padahal bersifat rahasia.

“Kan ini beliau mau pengambaliann uang tanpa potongan, nah dia juga bersepakat jika pihak dia membatalkan janji dan tanda tangan siap dipotong 35 persen, tapi kami dengan lapang dada mengembalikan 100 persen tanpa potongan, ini lagi dia sampaikan ke publik isi perjanjian, dimana ini sifatnya rahasia kami dengan dia,” ungkapnya.

“Tolong ditanya beliau apa motif membeberkan perjanjian yang sudah disepakati sebagai konsumtif internal kami dan dia,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Fadli, Aswin mengaku menyampaikan ini ke publik karena ia merasa disudutkan oleh beberapa pemberitaan di media online maupun di media sosial padahal proses komunikasi dan mediasi sebelumnya sedang berjalan.

Awalnya, ia merasa bahwa permasalahan ini sudah selesai dan tak mau lagi ia perpanjang, namun di sejumlah pemberitaan seolah-olah pihak PT SDP lah sebagai korban, dan ia yang meminta maaf ke pihak perusahaan.

Sementara faktanya, lanjut Aswin, di beberapa pertemuan pihak PT SDP yang mengakui kesalahan mereka, dan meminta maaf kepadanya atas kesalahan tersebut.

“Saya juga pertanyakan, kan katanya mau damai, tapi kenapa beberapa rilis media online itu judul dan isi beritanya sangat mirip untuk menyudutkan saya, seolah kami ini pelaku yang meminta maaf ke mereka dan playing fictim mereka adalah sebagai korban,” ujarnya.

Yang lebih parahnya lagi, kata Aswin, nama brand usahannya dibawa-bawa dalam urusan ini, padahal tak ada kaitannya sama sekali.

Lalu terkait pemotongan 30 persen apabila terjadi pemotongan sepihak namun PT SDP tetap membayar seratus persen tanpa dipotong, Aswin mengklaim dalam hal ini karena pihak perusahaan yang melakukan wanprestasi.

Penulis: Erik