HUKUM  

Kedes Morombo Pantai Diduga Salah Gunakan Dana Desa dan CSR Pertambangan

Sultrapedia.com – Kepala Desa Morombo Pantai kini berada di ujung tanduk setelah kuasa hukum warganya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sumber pendapatan desa, termasuk dana desa dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Muh. Syawal, SH, MH. selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan inspektorat dan laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.

Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas mengatur bahwa pendapatan desa, yang meliputi dana desa, alokasi dana desa (ADD), hasil usaha desa, hibah, sumbangan, serta pendapatan sah lainnya, harus digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam kasus Desa Marombo Pantai, muncul dugaan kuat bahwa dana-dana tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

BACA JUGA :  Dokter Asal Kota Makassar Mengaku Ditipu Pria Asal Kendari Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap adanya indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan dana desa di beberapa wilayah,” ujar Muh. Syawal.

Lebih lanjut, Muh. Syawal menekankan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Truk Angkut Minyak Kelapa Sawit di Konawe Terbalik

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.

Sementara itu, Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Erik