Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Kasus Nikel Sultra : Kerugian Negara Rp401,65 M

Sultrapedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.

Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT CNI sebagai korporasi tersangka bersama empat orang lainnya pada September lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DS dilakukan setelah melalui proses ekspose oleh tim penyidik.

“Berdasarkan ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :  Kasus Sengketa Lahan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Pemda Konsel Bakal Cari Solusi

Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor komoditas nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Ekspor tersebut diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, rekomendasi dan persetujuan ekspor diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Kompolnas Tinjau Kesiapan Polda Sultra

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar dari PT CNI. Sementara itu, dana yang dikembalikan terkait dugaan suap mencapai Rp1,27 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan berupa 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar.

Kejagung menahan Derian Sakmiwata selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (15/10/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Penulis: Redaksi