Sultrapedia – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan informasi di lokasi, Asrun Lio tampak digiring petugas menuju sebuah mobil setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri atas anggaran tahun 2022 sekitar Rp17 miliar dan tahun 2023 sekitar Rp14 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, dan Kantor Biro Umum Setda Sultra.






