Kemenag Sultra Usut Kasus Penipuan dan Poliandri yang Dilakukan Mantan Istri Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa

‎Sultrapedia.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aktivitas Akademika Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara, Rabu (6/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan buntut kasus dugaan penipuan dan poliandri yang dilakukan oleh mantan istri pendiri yayasan Akademika Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Salma Ratu yang juga merupakan seorang pegawai biasa di Kemenag.

Adapun modus yang ia lakukan yakni mengatasnamakan diri sebagai istri pendiri yayasan IAI Rawa Aopa, serta meminta sejumlah iuran kepada mahasiswa.

‎Kuasa hukum IAI Rawa Aopa Konsel, Supriyadin, mengungkapkan bahwa aksi mahasiswa dilatarbelakangi sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari fitnah, penghinaan, hingga praktik poliandri.

‎“Yang paling fatal adalah yang bersangkutan mengatasnamakan diri sebagai istri ketua dewan pendiri untuk memungut iuran mahasiswa,” tegas Supriyadin.

‎Ia juga menyebut, dana yang berhasil dikumpulkan dari mahasiswa diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎“Jumlahnya kurang lebih Rp1 miliar, dan itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

‎Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga telah bertemu dengan perwakilan Kanwil Kemenag Sultra. Pihak Kemenag berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius apabila terbukti ada pelanggaran.

‎Kepala Bagian (Kabag) PU Kanwil Kemenag Sultra, Hj. Erna Kemalaraden, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan menindaklanjuti aduan ini karena mencederai institusi Kemenag. Prosesnya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya jumlah kerugian serta dampaknya terhadap mahasiswa dan institusi pendidikan di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Telan Anggaran Rp160 M, Kejati Sultra Diminta Periksa Pembangunan Jalan Lingkar di Bau-bau