HUKUM  

Keroyok Warga Pelambua, Empat Karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera Jadi Tersangka

Sultrapedia.com – Sebanyak empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban warga Desa Pelambua, Ahmad Jaelani.

Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Atas Dugaan Korupsi

“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Mayat Tanpa Identitas di Kamar Mandi Masjid Babusalam Unaaha

Sebelumnya diberitakan belum lama ini, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” kata dia.

 

Penulis: Erik