Sultrapedia.com – Sebanyak empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban warga Desa Pelambua, Ahmad Jaelani.
Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).
Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.
“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.
Sebelumnya diberitakan belum lama ini, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” kata dia.





