HUKUM  

Korpus BEM Se-Sultra Apresiasi Langkah Paminal Polda Usut Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Polisi

Sultrapedia.com – Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Ashabul Akram, menyampaikan apresiasi kepada Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra atas respons cepat dalam menangani dugaan pemerasan oleh oknum polisi berinisial Ipda A, yang diketahui menjabat sebagai pejabat di Unit Tipidter Polresta Kendari.

Diketahui Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ipda A terhadap sejumlah pengusaha di Kendari, Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Minggu (25/5/2025).

“Kami sangat bangga kepada Paminal Polda Sultra yang cepat merespons kasus ini. Ini bentuk komitmen menjaga integritas institusi kepolisian,” ujar Ashabul Akram, pada Selasa (26/5/2025).

Ashabul juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh Paminal Polda Sultra.

BACA JUGA :  Cegah Tawuran, Polisi Geledah Tas Siswa di SMKN 4 Kendari

Ia menilai proses pemeriksaan berjalan lancar dan profesional.

“Saya diperiksa selama dua jam, dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai selesai. Kami tidak ingin ada lagi pengusaha atau warga yang menjadi korban,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang cukup untuk menindak tegas Ipda A.

“Bukti yang kami miliki insya Allah kuat dan cukup untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Ipda A melakukan penangkapan terhadap sejumlah pengusaha dengan dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal.

BACA JUGA :  Kasus Tambang di Kolut, Nama Anak Eks Kapolda Sultra Disebut Pemilik Saham PT CSM ‎

Namun, alih-alih menjalankan proses hukum sesuai prosedur, oknum tersebut justru diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar kasus tidak dilanjutkan.

“Kalau memang bersalah, ya seharusnya ditangani secara hukum, bukan malah dimintai uang,” Ucapnya.

Ia juga menyebut tindakan Ipda A melanggar kode etik dan sejumlah peraturan internal kepolisian.

“Temuan kami menunjukkan bahwa oknum ini bertindak di luar prosedur dan melanggar kode etik institusi,” katanya.

Dirinya menilai, tindakan tersebut berdampak buruk pada iklim usaha di Kendari dan mencederai kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebelumnya juga, Saat dikonfirmasi Ipda A menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Konfirmasi saja ke yang menuduh, saya tidak paham soal itu,” ucapnya.