RAGAM  

KPPL Sultra Sayangkan Lambannya DPRD Kendari Terkait Kegiatan Land Clearing PT Mediatama Gemilang

Sultrapedia.com – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPPL-SULTRA) menyayangkan lambannya respons DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kegiatan land clearing (pematangan lahan) yang dilakukan oleh PT. Mediatama Gemilang (Artha Graha).

Permohonan RDP tersebut telah resmi diajukan KPPL-SULTRA sejak 14 April 2026 sebagai bentuk upaya mendorong transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Namun hingga memasuki pertengahan Juni 2026, DPRD Kota Kendari belum juga memberikan kepastian terkait jadwal pelaksanaan RDP yang dimaksud.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi.

Akibat tidak adanya kejelasan tersebut, KPPL-SULTRA terpaksa turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari pada 11 Juni 2026 untuk mempertanyakan komitmen lembaga legislatif tersebut dalam mengawal persoalan yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  Cabup Bombana Burhanuddin Beri Klarifikasi Soal Dirinya Mengaku Utusan Allah

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan RDP dalam waktu dekat. Akan tetapi, belum ada kepastian mengenai hari maupun tanggal pelaksanaannya.

Ketua KPPL-SULTRA, Dwi Silo Raharto, menilai lambannya proses tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat.

“Kami tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta DPRD Kota Kendari menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai representasi rakyat. Surat resmi telah kami masukkan sejak 14 April 2026, namun hingga hari ini belum ada kepastian jadwal RDP. Pertanyaannya, ada apa dengan DPRD Kota Kendari sehingga persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya Jumat 19 Juni 2026

Menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai isu biasa yang dapat ditunda tanpa batas waktu. Sebab, semakin lama proses pengawasan dilakukan, semakin besar pula potensi hilangnya fakta-fakta yang perlu diklarifikasi kepada publik.

BACA JUGA :  Dekan FEMA IPB Apresiasi Pemprov Sultra Implementasikan DDP Secara Menyeluruh Melalui Ranperda

“Jangan sampai DPRD terkesan hanya bergerak ketika ada tekanan massa. Aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi seharusnya mendapatkan perhatian yang sama tanpa harus menunggu demonstrasi. Keterlambatan ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga legislatif,” lanjutnya.

KPPL-SULTRA mendesak DPRD Kota Kendari untuk segera menetapkan jadwal RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT. Mediatama Gemilang (Artha Graha), agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif.

KPPL-SULTRA juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.