Sultrapedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dampingi Forum Petani Bombana menuntut menyesuaikan harga pembelian gabah petani sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES), Senin (20/10/2025).
Sejak beberapa bulan terakhir, petani di Kabupaten Bombana menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat akibat rendahnya harga gabah di tingkat petani.
Harga yang diterima saat ini jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan dalam INPRES sehingga merugikan petani dan mengancam keberlangsungan usaha tani padi di daerah tersebut.
Perwakilan LBH Kasasi , Muhammad Isman Resyam, menyampaikan bahwa kondisi ini tidak hanya merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi, tetapi juga mengarah pada potensi pelanggaran hak-hak dasar petani.
Pasalnya, Negara telah mengatur standar harga gabah melalui INPRES sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
“Jika praktik di lapangan menyimpang dari ketentuan tersebut, maka ada persoalan serius dalam penegakan kebijakan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Bombana Sugito menyampaikan, bahwa para petani telah berulang kali melaporkan kondisi ini ke pemerintah daerah dan instansi terkait, namun belum ada langkah konkret yang diambil.
“Kami bukan meminta belas kasihan. Kami hanya ingin pemerintah menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Kalau HPP ditentukan Rp5.000/kg, jangan sampai kami hanya menerima Rp4.000 atau bahkan lebih rendah,” katanya .
Efek dari keputusan sepihak potongan 5 kg perkarung itu merugikan petani sekabupaten bombana miliaran rupiah,dalam 1 ha itu minimal 5 ton sama dengan 50 karung,50 karung x 5 kg = 250 kg perha, jumlah sawah d kabupaten bombana 13,000 ha, jadi 250kg x 13.000 = 21.125.000.000
Untuk itu, LBH Kasasi Sultra dan Forum Petani Bombana menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Pemerintah dan Bulog wajitb membelil gabah petani dengan harga sesuai INPRES Yang berlaku.
2. Dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tengkulak atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPP.
3. Pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu untuk memastikan pelaksanaan harga gabah sesuai regulasi nasional.






