Sultrapedia.com – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) ungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah kabupaten Konawe utara , Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta berdampak merusak lingkungan.
Ketua Umum P3D Konut , Jefri, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi kuat terkait operasi penambangan liar di lokasi yang seharusnya telah boleh ada aktivitas apapun karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)
“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lokasi Koridor celah PT Kelompok Delapan Indonesia dan diduga masih berlangsung masif hingga kini,” ungkapnya
P3D menduga bahwa praktik tambang ilegal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum atau perusahaan yang membackup Aktivitas tersebut secara sembunyi-sembunyi bahkan aktivitas ini di duga sudah berlangsung lama dan memanfatkan lahan celah IUP PT KDI.
Dari hasil investigasi kegiatan operasi pertambangan mereka terpantau oleh tim investigasi lapangan P3D sejak beberapa minggu terakhir dan di duga sedang melakukan haulling ore nikel dan dalam pantauan melalui citra satelit terlihat jelas bukaan koriodor tersebut sudah berlangsung lama
Selain dugaan pelanggaran administratif, aktivitas tambang ilegal tersebut juga ditenggarai menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Bahkan Jefry menyebut bahwa terjadi penggundulan hutan secara buta buta dan sedimentasi area tambang hingga kerusakan lingkungan yang cukup parah anehnya kegiatan tersebut seakan di biarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum
Tak hanya itu, dia menduga bahwa kegiatan pertambangan ilegal hingga pengeluaran ore nikel di lahan Koridor IUP PT KDI Ini pasti di ketahui oleh manajemen PT KDI karena aktivitasnya hanya berjarak beberapa Meter Saja dari Lokasi Wilayah izin usaha pertambangan dan berdekatan dengan lokasi Surat Perintah Kerja beberapa Kontraktor PT KDI, apakah PT KDI dalangnya.
“Saya menduga aktivitas ilegal itu sudah berlangsung lama dan di ketahui oleh PT KDI yang berada di sampingnya, kurang lebih 5 ha lokasi koridor tersebut pantauan kami sudah menjadi bukaan pertambangan dan masih berlangsung dengan kira kira Puluhan ribu ore nikel telah di kapalkan entah menggunakan kuota rkab milik perusahan PT KDI kami masih menginvestigasi,” katanya.
Sehingga berdasarkan temuan awal sebagai lembaga putra daerah kami secara resmi Melaporkan Temuan ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera di investigasi menyeluruh selain pertambangan kordidor kami juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran lain seperti temuan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 terhadap PT KDI, keterlibatan dalam kasus dokumen terbang pada tahun 2020 di blok mandiodo.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap kegiatan ilegal seperti ini praktik ini pasti ada koordinasi tingkat tinggi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum dampak ekologis yang ditimbulkan karena setelah pontesi cadangan Nikelnya habis pasti di tinggalkan tanpa ada reklamasi apa lagi bukaan tersebut sangat luas potensi kerugian negaranya munkin mencapai Puluhan milyar rupiah,” ujarnya.
Bahkan, dia kembali menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus di konawe utara
“Setelah menyampaikan laporan ini kami juga berharap kementerian ESDM RI tidak menerbitkan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KDI,” pungkasnya






