Mansur Divonis 5 Tahun Penjara, Andre Darmawan Soroti Majelis Hakim PN Kendari Abaikan Fakta Persidangan

Sultrapedia.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan siswi SD, Andre Darmawan, menyoroti keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kliennya, Mansur (53).

Vonis tersebut dibacakan pada Senin (1/12/2025), namun menurut Andre, keputusan itu jauh dari fakta yang terungkap selama persidangan.

“Hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinannya. Keyakinan hakim haruslah didukung minimal dua alat bukti,” tegas Andre, Rabu (3/12/2025).

Andre mengaku mengikuti dengan saksama seluruh rangkaian persidangan hingga pembacaan putusan. Setelah mempelajari naskah vonis, ia menemukan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Mansur hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni keterangan saksi korban yang masih anak.

BACA JUGA :  Polemik PT Swarna Dwipa Property dan Seorang Konsumen di Kendari Sepakat Berdamai

“Kalau kita membaca putusannya, jelas hakim menjatuhkan hukuman kepada Pak Mansur hanya dari keterangan saksi korban. Itu berarti hanya satu alat bukti,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang justru melihat langsung peristiwa yang dituduhkan. Salah satunya adalah guru La Muradi, saksi yang disumpah dan memberikan pernyataan bahwa Mansur hanya memegang kepala murid tersebut untuk memastikan kondisinya apakah demam atau tidak.

“Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian guru La Muradi. Padahal beliau menyaksikan langsung bahwa Pak Mansur hanya memegang kepala korban untuk mengecek suhu tubuh,” kata Andre.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik pernyataan kuasa hukum korban yang dianggap tidak memahami isi persidangan maupun naskah putusan.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rp20,8 Miliar di RSUD Konawe

Menurutnya, ada kemungkinan kuasa hukum korban tidak pernah hadir di ruang sidang karena prosesnya tertutup, atau memang belum mempelajari putusan tersebut secara utuh.

“Beliau mungkin tidak mengetahui fakta persidangan. Karena tidak pernah hadir dalam persidangan tertutup, atau mungkin belum membaca putusan lengkapnya,” jelas Andre.

Terkait bukti pesan singkat yang sempat diklaim sebagai penguat dugaan pelecehan, Andre menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Kendari tidak menggunakannya sebagai alat bukti.

“Alasannya, pesan tersebut tidak dapat diverifikasi kebenaran dan keasliannya, “pungkas Andre Darmawan.

 

Penulis : Redaksi