Sultrapedia.com – Kasus dugaan korupsi di Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) terus berlanjut. Setelah mantan Kepala Inspektorat lebih dulu dijebloskan ke tahanan, kini giliran mantan bendahara inspektorat berinisial MA yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Penangkapan MA dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Jumat (5/9/2025), hanya berselang dua hari setelah rekannya ditahan. Sebelumnya, MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih sakit, namun upaya tersebut tak mampu menghentikan langkah aparat.
Tim Pidsus yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH MH, bergerak sejak Kamis malam menuju Langara, ibu kota Konkep.
Setelah dijemput, tersangka dibawa menyeberang ke Kendari menggunakan kapal Feri. Sekitar Jumat siang, MA tiba di Kendari dan langsung digiring menuju mobil tahanan milik Kejati Sultra.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi di Kantor Kejati Sultra, tersangka akhirnya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal SH, melalui Kasi Pidsus Aswar, menegaskan bahwa MA tidak bermain sendiri. Ia bersama M (mantan Kepala Inspektorat Konkep) diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran tahun 2023.
“Modus yang dipakai adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp1.035.549.000 serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,” beber Aswar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, diperkuat dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.






