Sultrapedia.com – Ivonne Inawade, artis FTV nasional menyoroti kinerja penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengenai kronologis hingga motif pembunuhan terhadap tantenya, Anty Inawade (59).
Bahkan dia juga meragukan kualitas penyelidikan dan penyidikan polisi mengenai kronologis hingga motif pembunuhan terhadap tantenya, Anty Inawade (59).
Dia juga menilai penyelidikan dan penyidikan polisi yang sudah dirilis masih sangat dangkal,sehingga banyak hal yang belum diungkap dan seakan ditutupi. Meskipun Polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Usman.
Ivonne mengutip kata ahli psikologi forensik yang menyebut, jika polisi terlalu mengejar dan mengandalkan keterangan saksi ataupun tersangka, justru itu yang merusak penyelidikan.
“Itu kata pakar psikologi forensik ya. Karena keterangan itu bisa terfragmentasi, terdistraksi, ingatan itu bisa lupa, bahkan hilang, baik karena waktu ataupun hal yang lain,” beber Ivonne.
Dijelaskan, bukti atau fakta lain yang dihasilkan dari uji forensik bisa digunakan untuk menguji serta memverifikssi pengakuan-pengakuan tersangka yang berubah-ubah. Sebab, keterangan yang berubah-ubah sulit untuk dipercaya.
Apalagi, peristiwa nahas yang terjadi di Jl Supu Yusuf, Kelurahan Korumba ini, tanpa ada saksi mata yang melihat langsung kejadian pembunuhan.
Memang, polisi menemukan CCTV yang menggambarkan keberadaan Usman di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, CCTV tidak menunjukkan perbuatan tersangka melakukan pembunuhan.
“Itulah kenapa pentingnya, kasus ini harus diungkap sedalam-dalamnya menggunakan secara ilmiah dari berbagai disiplin pengetahuan forensik,” terang Ivonne.
Salah satu hal yang tidak dilakukan uji forensik adalah, handphone tersangka Usman ataupun korban Anty Inawade. Hal ini diketahui lantaran tidak adanya bukti ekstraksi gawai saat rilis perkara ini. Serta tidak dijadikan bukti.
Bukti komunikasi antara pelaku dan korban ini, kata Ivonne, bisa menggambarkan niat atau motif pembunuhan. Sebab, alibi tersangka melakukan pemerkosaan dan menghabisi nyawa korban, karena dendam nafsu yang lama terpendam.
“Bukti komunikasi ini juga bisa mengungkap ada motif lain dan membuka kemungkinan otak atau pihak lain di balik kasus ini, adakah yang menyuruh melakukan misalnya, bukan pelaku tunggal, karena sy sering mendengar curhatan tante saya soal wanita lain dalam rumah tangganya” urainya.
Selain itu, Ivonne merasa tidak puas dengan kinerja polisi, karena tidak mendalami psikologi hingga kehidupan seks tersangka. Pasalnya, tersangka punya hasrat yang tidak biasa, memendam nafsu kepada wanita lanjut usia.
“Kenapa polisi tidak mendalami, apakah memang tersangka ini punya kebiasaan menyukai wanita bahkan mempunyai hasrat seks dengan wanita lebih tua, nenek-nenek yang sudah menopause. Inikan aneh, tidak biasa,” bebernya.
Di samping itu, Ivonne melihat yang tidak logis dilakukan tersangka untuk melampiaskan nafsunya dengan jarak yang jauh dan waktu lama selama 3 jam serta di bawah pengaruh narkotika.
Ivonne juga melihat keanehan lain soal jarak waktu antara peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan hanya selisih sehari, suami korban meninggalkan rumah. Hal ini, setidaknya bisa untuk didalami sebagai petunjuk lain.
“Kenapa tersangka tahu, bahwa suami korban tidak ada di rumah, bahkan hanya selisih satu hari setelah sempat menginap di rumah itu lalu pergi keluar daerah di hari kejadian,” tanya Ivonne.
Tapi saat penemuan mayat alm , suami korban sudah tiba juga di TKP hanya beberap menit setelah berita penemuan mayat yg menghebohkan kota Kendari ini.
Lebih jauh, Ivonne mempertanyakan penerapan pasal oleh polisi, yakni 340 terkait perencanaan pembunuhan sebagai pasal primer.
Dari kronologis yang dibangun polisi, tersangka Usman hanya berniat untuk melampiaskan nafsunya, melakukan hubungan intim dengan korban, bukan untuk membunuh.
Dari keterangan polisi juga tidak menjelaskan korban dan tersangka ini punya masalah lama. Sehingga, kata Ivonne, tidak ada motif untuk balas dendam.
Aksi pembunuhan seketika terbesit oleh pelaku saat merasa terancam ketika korban mengatakan akan melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke polisi.
“Jadi aneh juga ini polisi, perencanaan pembunuhan itu tidak ada, tapi pakai pasal 340. Kenapa tidak pakai 338 sebagai primernya, apakah polisi juga tidak yakin dengan penyelidikannya sendiri,” tanya Ivonne lagi.
Ivonne juga membantah keterangan Usman, bahwa sering melihat korban memakai baju yang transparan, menggambarkan bentuk tubuh.
“Tanye saya orangnya tidak suka pakai baju seksi-seksi di rumah apalagi kalau lagi banyak orang asing yang diinapkan di sana. Baju rumahan tante saya sopan semua, tidak ada yang transparan. Saya tahu persis itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, dalam rilisnya mengatakan, tersangka Usman melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dilatarbelakangi dendam nafsu. Usman pun hanya berperan tunggal.
Usman merupakan mantan anak buah suami korban bernama David. Tersangka pernah bekerja dengan David selama beberapa bulan hingga sempat menginap di rumah korban bertiga.
“Pelaku sudah menaruh rasa ingin berhubungan badan dengan korban karena sering melihat korban hanya menggunakan pakaian rumahan (transparan),” ujar Kompol Nirwan, Senin (4/8/2025).
Kemudian, dinihari bebera jam sebelum kejadian nahas itu, tersangka mengonsumsi sabu bersama temannya di Konawe. Pukul 4 dinihari, tersangka menggunakan motor menuju ke rumah korban di Kota Kendari.
Pelaku kemudian menyekap dan memaksa korban berhubungan badan. Setelah melakukan kekerasan seksual, korban mengancam akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Akhirnya pelaku takut dan membanting korban, mencari senjata tajam dan menemukan parang di dapur lalu digunakan membacok leher korban dan kabur ke Unaaha Konawe,” bebernya.
Menurut Ivonne yang juga pemain film layar lebar ini, berdasarkan rilis tersebut, polisi hanya bersandar pada keterangan Usman yang sedari awal berubah-ubah.
“Tidak ada hasil uji scientific crime investigation yang digunakan sebagai alat bukti utama dalam pengungkapan kasus ini. Polisi hanya mengandalkan keterangan tersangka dan saksi-saksi,” ucap Ivonne Inawade.






