Sultrapedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi (rakor) penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan.
Rakor yang bertujuan meningkatkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) itu dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (30/9/2024).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio ini diikuti oleh ratusan peserta dari OPD terkait tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta para pelaku usaha.
Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa dalam aturannya, penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan ada pada pihak provinsi.
“Tapi kabupaten juga masih memiliki kewenangan dalam hal penerbitan rekomendasi,” kata Hasbullah pada sejumlah awak media.
Selanjutnya, kata Hasbullah, kegiatan tersebut juga untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi antara provinsi dan kabupaten.
“Kabupaten memiliki kewenangan rekomendasi dan juga pengawasan. Hal inilah yang kita bahas dan koordinasikan, agar PMDN dapat berjalan lancar,” lanjut Hasbullah.
Selain itu, langkah tersebut tambahnya, diambil untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kegiatan ini juga untuk memaksimalkan PAD, baik di tingkat kabupaten dan provinsi,” ujarnya






