RAGAM  

Miliki 55 Saset Sabu, Pria Asal Wawotobi Diringkus Polisi

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe meringkus Seorang pemuda berinisial RA (24), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Hasilnya, kami memperoleh data akurat yang mengarah ke pelaku RA,” jelas Yusran, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Panwascam Se Kabupaten Konawe Keluhkan Honor dan Operasional Belum Dibayar

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WITA di rumah tersangka, dengan disaksikan langsung oleh pihak Pemerintah Kelurahan Inalahi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 55 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 22,07 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, alat hisap (bong), timbangan digital, serta alat pres plastik yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

BACA JUGA :  KI Sultra Kembali Menggelar Rapat Kordinasi Sinergitas Bersama PPID se Sultra

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Yusran.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Redaksi