RAGAM  

Modal Inti Tak Mencapai Rp3 Triliun, Bank Sultra Terancam Turun Kasta jadi Bank Perkreditan Rakyat?

Sultrapedia.com – Kerja sama antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau yang populer dengan sebutan Bank Sultra, dan Bank Jawa Timur (BJTM) alias Bank Jatim sedang ramai diperbincangkan publik.

Kerja sama yang dilakukan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2020.

Dalam skema KUB ini, Bank Jatim masuk sebagai pemilik saham baru yang memiliki penyertaan modal di Bank Sultra sebesar 3,26%.

Skema KUB disiapkan OJK sebagai upaya untuk menyelamatkan BPD kecil turun kasta jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan syarat pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.

BACA JUGA :  Mantan Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi Kini Jabat di Kejari Pekalongan, Berikut Sederet Prestasinya

Kendati telah melakukan skema KUB, namun sampai saat ini, modal inti minimum Bank Sultra tak juga mencapai Rp3 triliun, sebagaimana yang disyaratkan dalam point 5 Pasal 8 POJK Nomor 12 /POJK.03/2020.

Sebab, besaran suntikan modal dari Bank Jatim hanya Rp100 miliar. Dengan demikian, maka total modal inti yang dimiliki Bank Sultra saat ini sebesar Rp2 triliun.

Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar mengungkap, bahwa modal inti Bank kebangaan Pemprov Sultra itu sebelum melakukan KUB sebesar Rp1,9 triliun.

“Melalui skema KUB, Bank Jatim lakukan penyertaan modal sebesar Rp100 triliun,” ungkap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari itu, Jumat 21 November 2025.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Ditanya terkait status Bank Sultra saat ini, Andri Permana Diputra Abubakar menyebutkan, meski posisi modal inti minimum masih kurang Rp1 triliun, namun Bank Sultra tak turun kasta jadi BPR.

Sebab, kata dia, meski modal inti minimum belum cukup Rp3 triliun, namun OJK memberikan kebijakan bagi BPD yang telah melakukan KUB.

Sehingga menimbulkan pertanyaan publik, apakah dengan tidak tercapainya modal inti minimum Rp3 triliun akan menyebabkan Bank Sultra turun kasta jadi BPR?

Hingga berita ini dipublish, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kantor OJK Sultra.

Penulis: Erik