Sultrapedia.com – Supriadi narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai videonya viral di media sosial saat terlihat nongkrong di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) pada beberapa waktu lalu.
Video yang beredar luas memperlihatkan Supriadi yang merupakan mantan Syahbandar Kolaka itu berada di luar rumah tahanan tanpa pengawalan petugas, dan singgah ke kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Kejadian ini langsung menuai sorotan publik dan memicu kritik terhadap pengawasan narapidana.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas pengawal maupun pihak terkait. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahkan memberi atensi khusus atas kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas yang mengawal Supriadi.
Narapidana tersebut diketahui keluar rutan secara resmi untuk menghadiri sidang, namun tidak langsung kembali dan justru singgah ke coffee shop.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas menjatuhkan sanksi tegas. Selain memberikan hukuman disiplin kepada petugas yang terlibat, Supriadi juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, Sulardi,
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta efek jera, sekaligus memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai rasa keadilan, di mana seorang narapidana justru terlihat bebas beraktivitas di luar tahanan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah dan telah menjalani hukuman di Rutan Kendari.
“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.
Jaksa Yusran menegaskan, Supriadi berstatus terpidana dengan putusan tetap. Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.






