Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan terkait pegiat media sosial di industri jasa keuangan alias financial influencer ( finfluencer ).
Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
Pada dasarnya, finfluencer tetap bisa melakukan aktivitas promosi produk keuangan, khususnya saham. Namun, kegiatan ini dibatasi mengacu pada sejumlah aturan.
Dikutip Senin (21/7/2025), dalam pasal 106 disebutkan, perantara perdagangan efek dapat melakukan kerja sama dengan finfluencer dengan wajib membuat perjanjian tertulis dan mengatur ruang lingkup kerja sama dengan tiga pilihan.
Pertama , finfluencer menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perantara perdagangan efek atau perusahaan sekuritas.
Aktivitas itu dilakukan tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap produk dari perusahaan efek.
Kedua , finfluencer memberikan penawaran kepada nasabah calon untuk menjadi nasabah di perusahaan efek.
Ketiga , finfluencer memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan efek.
Untuk poin kedua dan ketiga bisa dilakukan secara bersamaan atau menjadi opsi terpisah.
Jika finfluencer hanya melakukan aktivitas sesuai dengan poin pertama, maka finfluencer yang bersangkutan tidak perlu mengantongi izin tertentu dari OJK dan tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran perantara perdagangan efek.
Namun, jika finfluencer melakukan aktivitas di poin kedua, maka perusahaan efek wajib memastikan finfluencer telah memenuhi peraturan OJK terkait mitra pemasaran perantara perdagangan efek.
Kemudian, finfluencer wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi jika melakukan aktivitasnya sesuai dengan poin ketiga.
Dengan kata lain, finfluencer wajib memiliki izin khusus terkait pasar modal, jika dalam kontennya memberikan rekomendasi atas saham tertentu. Hal ini tercantum dalam pasal-pasal dalam POJK, dengan penjelasan sebagai berikut.
Pasal 106
Perantara perdagangan efek (PPE) dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
Dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dan perusahaan efek daerah (PED) wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:
a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
menyediakan media untuk iklan; dan/atau
menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada nasabah calon untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;
B. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau
c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Pasal 107
Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 108
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.
Pasal 109
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Pasal 110
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat memuat dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Jika menantang, sanksi sudah menanti. Dari yang paling ringan berupa peringatan tertulis hingga denda dengan nilai tertentu untuk semua pihak.
Adapun peranan sanksinya adalah sebagai berikut.
peringatan tertulis
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
dibatasi kegiatan usaha
pembekuan kegiatan usaha
diarahkan izin usaha
Pembatalan pendaftaran; dan/atau
pencabutan izin orang perseorangan






