Sultrapedia.com – Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sulawesi Tenggara, Desiyani Patra Rapang menjelaskan bahwa salah satu ciri utama investasi ilegal adalah penggunaan skema ponzi.
Skema ini merupakan bentuk penipuan di mana
keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama bukan berasal dari aktivitas usaha yang nyata, melainkan diambil dari dana yang disetor oleh investor baru yang baru bergabung.
“Pola kerja skema ponzi umumnya diawali dengan penghimpunan dana masyarakat melalui janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat untuk menciptakan ilusi bisnis yang sukses tanpa risiko,” katanya
Perekrutan anggota baru terus dilakukan secara agresif agar arus dana tetap masuk guna menutupi kewajiban pembayaran kepada anggota
lama.
Namun, skema tersebut dipastikan akan runtuh ketika jumlah investor baru tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban, atau saat pelaku memutuskan
untuk menghentikan operasional dan membawa kabur seluruh dana yang telah dihimpun.
Ia juga memaparkan perkembangan laporan pada kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga November 2025, jumlah laporan yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai 1.460 laporan dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar.
“Jenis penipuan yang paling mendominasi meliputi
penipuan transaksi belanja daring, penipuan investasi, serta modus penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call,” bebernya
Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan edukasi tersebut, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mempertegas komitmen OJK dalam mengawal dan menindaklanjuti secara tuntas fenomena kasus investasi ilegal AMG yang telah meresahkan masyarakat.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana dan memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak secara finansial.
Dengan adanya pengawasan yang ketat serta penanganan kasus yang transparan, OJK berharap dapat memitigasi risiko serupa di masa mendatang, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan yang menjadi fondasi
utama bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Baubau secara jangka panjang.






