Oknum Perumahan Manggarai Kendari berinisial SS dan Suaminya Diduga Tipu Calon Pembeli Rp30 Juta, Korban Lapor Polisi

Sultrapedia.com – Seorang warga berinisial LRH didampingi kuasa hukumnya Wendy SH datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (12/3/2026).

Kedatangan LRH bukan tanpa sebab, dia melaporkan oknum perumahan Manggarai Residence Kendari inisial SS dan suaminya RS atas dugaan penipuan dan penggelapan.

LRH melalui kuasa hukumnya Wendy menjelaskan, bahwa peristiwa bermula pada tahun 2022 kliennya ingin membeli rumah dan kemudian melihat salah satu Perumahan Mangarai sedang menawarkan promo rumah subsidi dengan DP dan akad yang terjangkau.

Lalu kemudian, LRH melakukan komunikasi dan pertemuan dengan oknum perumahan Mangarai inisial SS yang juga merupakan mantan Ketua HIPMI kota Kendari. Setelah dilakukan komunikasi terjadilah kesepakatan bersama yang di mana LRH menyiapkan berkas pengajuan pembelian rumah hingga uang DP sebesar Rp35 juta.

BACA JUGA :  Diduga Fitnah DPR RI Ridwan Bae, Kadis Pariwisata Ridwan Badallah Ciut Usai Didatangi Masa : Ucapkan Permohonan Maaf

“Akan tetapi rumah yang dimaksud yang sudah di DP klaen kami itu tidak pernah dimiliki hingga sampai saat ini. Bahkan rumah yang dimaksud yang sudah tertera di dalam kuitansi blok dan nomor itu ternyata sudah dimiliki orang lain,” ungkap Wendy saat ditemui di Polresta Kendari pada Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, karena dirugikan kemudian Wendy mendampingi kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan membawa beberapa bukti seperti kuitansi dan bukti transaksi melalui rekening pribadi.

“Dengan adanya pembelian rumah tersebut, klien saya dirugikan sejumlah Rp35 juta sebagai DP dan lain sebagainya. Kami bawa bukti kuitansi hingga bukti transaksi DP melalui rekening pribadi SS,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Menjelang Pilkada 2024

Bahkan pihaknya juga sempat melakukan pertemuan untuk mencari solusi. Tetapi anehnya solusi yang selalu ditawarkan justru merugikan kliennya.

“Kami beberapa kali mencari solusinya tetapi solusinya merugikan klien kami. Artinya DP yang disetor tidak seperti lazimnya perusahaan developer lainnya. Artinya ketika ada pembatalan yang lazim terjadi adalah DP dikembalikan dan ada potongan 30 sampai 50 persen. Tapi perkara ini tidak ada pengembalian sama sekali. Sehingga inilah dasar kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan,” bebernya.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan tersebut pihaknya kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari segera menindaklanjuti kasus yang merugikan kliennya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada SS dan RS.

Penulis: Erik