Sultrapedia.com – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini telah menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab.
Dia menilai, mulusnya aktivitas penimbunanan solar yang diduga dibekingi oleh oknum polisi inisial U menjadi alasan sehingga Polres Kolut menutup mata.
Rojab mengatakan selain Kabupaten Kolaka, mulusnya aktivitas kejahatan migas di Kolut kerap dibekingi oleh oknum polisi, sehingga penegak hukum tutup mata.
“Dugaan kami, oknum inisial U juga merupakan anggota polisi sehingga Polres Kolut menutup mata. Dan tentunya mereka pasti dapat terkena dampak dari hasil penjualan BBM itu,” ungkapnya, Selasa 24 Juni 2025.
Kata dia, aktivitas pembuangan ratusan jerigen solar di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut sudah berjalan lama dan tidak ada tindakan tegas dari aparat.
“Jika benar penegakan hukum di jalankan tentunya Polres Kolut sudah lama menghentikan dan menangkap-siapa saja yang terlibat dalam dugaan penimbunan itu. Namun faktanya nihil,” ucapnya.
LPHK Sultra berharap, Polda segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM di Kolut, serta melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap oknum inisial U dan Kapolres Kolut.






