P3D Konut Beberkan Bukti dan Data Lengkap Aktivitas Pertambangan Ilegal PT Tristaco

Sultrapedia.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (Konut) merespon pernyataan Direktur PT Tristaco mineral Makmur terkait polemik dugaan pertambang ilegal di lahan celah (Koridor).

Jefri menjelaskan bahwa dugaan yang di lontarkan kepada PT Tristaco bukanlah tendesius melainkan berbicara sesuai data yang ada dan hasil verfikasi dan pencocokan lewat satelit citra yang sudah terverifikasi

“Seharusnya yang jawab pertanyaan saya ini adalah Kepala Teknik Tambang PT Tristaco karena segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di iup dia lebih paham atau apakah PT Tristaco tidak mempunyai KTT?? Dan dari segala pernyataan dirut PT Tristaco tidak ada saya lihat menampik dugaan keterlibatan komisaris Inisial TFA dalam kasus dokumen terbang di blok Mandiodo,” ungkapnya

Sambungya dalam bukaan citra satelit koordinat 03,22,06, .96, S 122 ,16,21,66 E terlihat jelas bukaan yang cukup luas antara lahan celah IUP PT BKU dan PT Tristaco Mineral Makmur trase jalan dari lahan celah tersebut jelas jelas terlihat menuju haulling IUP PT Tristaco Mineral Makmur

BACA JUGA :  PT Tristaco Diduga Kembali Menambang di Lahan Koridor Celah IUP PT ARI dan PT BKU

Tak hanya itu, sesuai titik koordinat yang berhasil kami kompres menunjukan data terbaru bahwa bukaan tersebut terjadi pada bulan 4 (april) tahun 2025 sampai dengan sekarang dengan rata rata bukaan kawasan hutan dan lahan celah seluas kurang lebih 2, 4 ha silakan direktur PT Tristaco bantah data yang berhasil kita dapatkan.

Jefri juga menanggapi 0ernyataan dirut PT Tristaco yang mengatakan bahwa PT Tristaco adalah perusahan yang patuh hukum. Menurut jefri apakah perusahan yang patuh hukum bisa melanggar dan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan itu sudah di buktikan beberapa kali kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik indonesia mengeluarkan surat denda administratif terhadap perusahan PT TMM yang dendanya mengacu pada pasal 110 A/1 UU Cipta kerja dan entah apakah denda dengan bukaan yang cukup luas itu sudah di selesaikan atau belum hanya direktur PT Tristaco yang tau dan jika sudah mari tunjukan kehadapan publik agar narasi yang kami buat tidak menyudutkan PT Tristaco.

BACA JUGA :  PT BSJ Resmi Dilapor di Kejati Sultra, Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Lindung di Konut

“Sebagai tambahan informasi di lapangan dugaan pertambangan tersebut di inisiasi Inisial I atas dasar pengetahuan inisial FP dan FI sehingga dengan informasi awal ini kami akan segera lakukan investigasi siapa inisial I ini,” jelasnya

Di akhir dia mengatakan, direktur PT tristaco berniat melaporkan Lembaga Ke P3D Konut sesuai pernyataan di beberapa media maka jefri mewarning dirut PT tristaco agar tidak menjadi Booemerang nya sendiri karena kata mantan humas eksternal PT Tristaco ini banyak menyimpan data yang belum kami ungkapkan satu persatu tutupnya

Penulis: Erik