HUKUM  

Pasutri Curi Sepeda Milik Warga Kendari, Bawa Anak untuk Lancarkan Aksi

Sultrapedia.com – Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial SS (38) dan E (36) usai diduga melakukan aksi pencurian sepeda listrik milik warga BTN Tunggala Blok A, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sabtu 31 Agustus 2024. Dalam aksinya pasutri tersebut juga melibatkan anaknya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Kendari Aida Haridin melalui keterangan rilisinya yang diterima media ini.

“Kami amankan para pelaku usai melakukan pencurian pada Jumat 2 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 wita. Dimana pelaku mengambil 1 unit sepeda lipat merk pasific warna hitam, dan unit sepeda merk pasific wama abu-abu yang sementara tersimpan disamping rumah korban Johannes Robert (57),” ujarnya

BACA JUGA :  Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Kendari

Lebih lanjut, kata Haridin, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut, Haridin mengungkapkan dari hasil introgasi A L sudah melakukan tindak pidana pencurian bersama ayahnya S sebanyak 24 kali dan bersama ibunya E sebanyak 6 kali wilayah Kota Kendari

“Pengakuan S bahwa benar sudah melakukan tindak pindana pencurian sebanyak 23 TKP di dalam wilayah di Kota Kendari,” bebernya

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Kendari Musnahkan 124 Knalpot Brong Hasil Razia

Selanjutnya, AL berperan mengambil barang-barang curian dan di simpan ke dalam mobil atas perintah dari ayahnya S.

“E mengaku setiap suami dan anak nya melakukan tindak pindana pencurian E juga ikut bersama-sama mereka, dan berperan menjual barang hasil curian dari suami dan anaknya di Kendari Jual Beli (KJB),” jelasnya

Haridin juga menambahkan, saat Ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku terkena Pasal 363 KUHP,” pungkasnya

Penulis: Andi Adhan Editor: Erik