Sultrapedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten
Muna, La Ode Sahiruddin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK Sulawesi Tenggara.
“Saya mengapresiasi langkah OJK dalam mengedukasi keuangan untuk masyarakat,” katanya
Untuk itu, dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan yang bijak serta mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian daerah.
Sejalan dengan tantangan tersebut, berdasarkan data OJK tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.056.867.517.
Jenis kejahatan yang dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan investasi, penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta pinjaman online fiktif.
Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat juga aktif menyampaikan berbagai pengaduan dan pertanyaan, antara lain terkait transaksi transfer dana yang telah
terpotong dari rekening pengirim namun belum diterima oleh pihak penerima, risiko meminjamkan atau menggunakan identitas pribadi kepada pihak lain untuk
pengajuan kredit, serta pertanyaan mengenai peran dan mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk terkait entitas AMG Pantheon yang baru- baru ini diumumkan OJK sebagai investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, OJK Sultra menjelaskan bahwa pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui
Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.
“Melalui IASC, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan,” katanya
Sementara itu, pengaduan konsumen lainnya yang berkaitan dengan layanan dan produk jasa keuangan tetap dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157.






