Sultrapedia.com – Pemerinta Provinsi (Pemprov) Sultra menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram sebesar Rp 25 ribu pertabung untuk keperluan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu berdasarkan UU No 74 tahun 2022 bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
tertentu, dan terjadinya kenaikan inflasi,
Pemerintah Daerah (Pemda)
perlu mengantisipasi peningkatan biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan
harga jual LPG 3 Kg di tengah masyarakat.
Perlu diketahui, bahwa peraturan gubernur Sultra No 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan UMKM.
Sebagaimana juga dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 telah ditentukan berdasarkan jarak angkut, dan tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur
Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg untuk wilayah yang distribusi pengiriman menggunakan angkutan laut ditentukan berdasarkan jarak angkut, dan dapat ditambah dengan biaya operasional yang menyesuaikan besaran biaya yang wajar
Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sultra, Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya turut mengikuti peraturan yang telah di tetapkan Pemprov Sultra
“Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari Pemda perihal garga eceran tertinggi LPG 3kg tersebut, penentuan harga adalah wewenang dari Gubernur memperhatikan daerahnya,” ungkapnya
Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada Jumat 24 Februari 2023 agar setiap orang mengetahui peraturan perundang – undangan penempatannya dalam berita Daerah Provinsi Sultra






