HUKUM  

Peningkatan Jalan Kelurahan Lamonae Rp 5 Miliar Rusak, Warga Laporkan PT Safa Utama Ke Kejati Sultra

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat resmi melaporkan PT Safa Utama beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/8/2025).

Diketahui, Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kelurahan Lamonse-Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Safa Utama di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe Utara itu menelan anggaran sebesar Rp5.199.985.000, bersumber dari APBD Konut Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA :  Baru Dilantik Gubernur Andi Sumangerukka, Eks Narapidana Korupsi Inisial AM Ajukan Pengunduruan Diri

Pekerjaan dimulai sejak 3 Oktober 2024. Namun, warga setempat mengeluhkan kondisi jalan yang kembali rusak hanya setahun setelah perbaikan dilakukan.

Penanggung jawab Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat Ashabul Akram menegaskan, laporan tidak hanya ditujukan kepada pihak kontraktor, tetapi juga kepada pejabat terkait dalam proyek tersebut.

“Bukan hanya PT Safa Utama yang kami laporkan, melainkan juga PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan itu,” ujarnya, pada Senin (25/8/2025).

Untuk itu, dia mendesak agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA :  Wawancara Gubernur Andi Sumanggerukka Soal Pelantikan ASN Eks Napi Korupsi, Seorang Jurnalis Alami Kekerasan

“Kami berharap penuh agar kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, karena proyek tersebut diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tambahnya.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat menyampaikan beberapa tuntutan yakni melakukan penyelidikan mendalam terhadap PT Safa Utama, PPK, dan PPTK terkait dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

“Kami juga minta Kejati untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penyedia maupun pejabat instansi yang terbukti terlibat,” terangnya

Mengusut tuntas kerugian negara dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Erik